Ayah dan Anak Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Diringkus Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Kami harap masyarakat aktif melaporkan bila ada tindakan serupa di lingkungan mereka. Ini adalah bentuk keberanian bersama untuk melawan premanisme," imbuhnya.
Kedua pelaku kini tengah diperiksa intensif dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)
Gudang lelang
Polresta Bandar Lampung
pasar Lampung
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
