ASN Rutan Kotabumi Diduga Terlibat Kasus Love Scamming, Menteri Imipas: Harus Ditindak Tegas!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 Mei 2026 15:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Sejumlah barang bukti kasus love scamming di Rutan Kotabumi yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Sejumlah barang bukti kasus love scamming di Rutan Kotabumi yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: ist

“Yakinlah kasus ini tidak akan kami tutup-tutupi. Kalau mau ditutup, informasi awal tidak akan kami berikan kepada Polda Lampung,” katanya.

Dalam konferensi pers, Agus menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Polda Lampung.

Modus para pelaku dilakukan melalui media sosial dan video call untuk mendekati calon korban, lalu menjalankan aksi penipuan berkedok hubungan asmara.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Agus menegaskan penerapan kebijakan zero handphone di seluruh lapas dan rutan.

Ia juga meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pelaku serta memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan hak-hak tertentu dan pemindahan penempatan warga binaan.

“Kami minta dilakukan pemeriksaan secara tuntas. Jika melibatkan petugas, harus ditindak tegas,” ujar Agus.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan handphone yang ditemukan di Rutan Kotabumi. Polisi juga terus meminta keterangan dari para korban untuk melengkapi alat bukti.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” kata Helfi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

love scamming

penipuan asmara

penipuan cinta

Rutan Kotabumi

Lapas Lampung

Polda Lampung

Menteri Agus Andrianto

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya