Menganiaya Kakek Umur 67 Tahun, Polisi Ringkus Pemuda di Way Kanan

Roma Dona

Roma Dona

Way Kanan

18 Januari 2025 12:54 WIB
Hukum | Rilis ID
ES, tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kakek. (Foto : Dona)
Rilis ID
ES, tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kakek. (Foto : Dona)

RILISID, Way Kanan — Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin, meringkus seorang preman berinisal ES (31) warga Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (18/1/2025).

Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang kakek berinisal Z (67) di Jalan umum, Kampung Karta Jaya.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mengatakan, motif tersangka melakukan penganiayaan karena menanyakan jalan yang ditutup batang singkong.

Korban lalu menjelaskan, bahwa tidak menutup jalan tersebut, kalaupun korban menutup jalan itu memang tanah miliknya.

Tak terima dengan penjelasan korban, tersangka kemudian menganiayanya hingga mengalami luka di bagian bibir dan benjol di bagian kening.

Berdasarkan laporan korban, tersangka diringkus anggota Polsek Negara Batin dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama dua tahun delapan bulan penjara," kata Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penganiayaan

preman

kakek

Way Kanan

Polsek Negara Batin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya