Aniaya Korban Hingga Babak Belur di Dapur SPPG Way Panji, Jatanras Amankan Empat Orang
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Atas kejadian yang dialami, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres untuk diproses secara hukum.
“Ada laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat tersangka berikut barang bukti senjata tajam, hardisk rekaman CCTV dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” imbuh AKP Indik Rusmono.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Pengeroyokan
dapur SPPG Way Panji
empat orang
Jatanras
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
