Aniaya Korban Hingga Babak Belur di Dapur SPPG Way Panji, Jatanras Amankan Empat Orang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

16 Oktober 2025 18:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Empat orang tersangka penganiayaan di dapur SPPG Way Panji diamankan Jatanras Polres Lamsel. Foto istimewa
Rilis ID
Empat orang tersangka penganiayaan di dapur SPPG Way Panji diamankan Jatanras Polres Lamsel. Foto istimewa

Atas kejadian yang dialami, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres untuk diproses secara hukum.

“Ada laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat tersangka berikut barang bukti senjata tajam, hardisk rekaman CCTV dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” imbuh AKP Indik Rusmono.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengeroyokan

dapur SPPG Way Panji

empat orang

Jatanras

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya