Ancam Warga Pakai Senpi Rakitan, Dua Remaja Asal Muara Enim Diringkus Polres Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Dua orang remaja berinisial LF (20) dan A (19) keduanya warga Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, diringkus Satreskrim Polres Metro atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api (Senpi) rakitan terhadap seorang warga.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, aksi kedua tersangka dilakukan di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, pada hari Minggu (22/2/2026) sekira pukul 00.40 WIB.
Saat itu, layanan Call Center 110 mendapat laporan ada aksi pengancaman menggunakan senpi rakitan dan anggota Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, kedua tersangka telah meninggalkan lokasi dan kembali ke kontrakan mereka," kata Kapolres, Senin (23/2/2026)..
Tanpa menunggu lama, anggota langsung bergerak cepat menuju kontrakan yang dimaksud dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif yang disembunyikan di dalam kotak salon speaker.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas AKBP Hangga Utama Darmawan. (*)
Dua remaja
senpi rakitan
ancam warga
muara Enim
Satreskrim Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
