Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Polisi Ringkus Kakek 66 Tahun di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
“Proses pemeriksaan masih berlangsung dan tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” imbuh AKP Johanes.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Pringsewu
Ayah tiri
hamili anak
kandungan masuk 7 bulan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
