Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Polisi Ringkus Kakek 66 Tahun di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Seorang kakek berinisal MZ (66) warga Kecamatan Pagelaran, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu.
Usut punya usut, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya yang berumur 26 tahun hingga hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik untuk melengkapi berkas acara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
."Tersangka diringkus di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kasat Reskrim, Sabtu (8/11/2025).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya didatangi tersangka dan mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau jika menolak kemauannya.
Karena takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut dan terulang lagi.
Sekitar bulan Juli 2025, saat korban bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan dan setelah menjalani tes, hasilnya positif.
Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir bulan Oktober.
Mengetahui anaknya jadi korban kebejatan suaminya, ibu korban membuat laporan ke Polres untuk di proses secara hukum.
Pringsewu
Ayah tiri
hamili anak
kandungan masuk 7 bulan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
