Yulias Temani Kadis PUPR Antar Uang ke Oknum Polda

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

9 Maret 2020 18:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang kasus fee proyek Dinas Perdagangan dan PUPR Lampung Utara. Foto: Rilislampung.id/M. Iqbal
Rilis ID
Sidang kasus fee proyek Dinas Perdagangan dan PUPR Lampung Utara. Foto: Rilislampung.id/M. Iqbal

Sebenarnya, Yulias Dwi Antoro pada persidangan sebelumnya, pernah dihadirkan juga. Saat itu, dirinya mengungkapkan bahwa ada catatan lengkap dalam kronologis pemberian uang kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Lampung. Kesaksian dia itu diungkapkan pada Senin, 6 Januari 2020.

Yulias mengatakan, uang yang diberikan ke Polda Lampung, merupakan uang pungutan fee proyek pada tahun 2016 dan tahun 2017.

"Saya enggak tahu jumlahnya. Uang itu di dalam amplop, saya ke Polda bersama pak Syahbudin. Iya berkaitan uang fee proyek, itu tahun 2016-2017 lah," jelasnya di halaman parkir kepada awak media.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya