Yulias Temani Kadis PUPR Antar Uang ke Oknum Polda
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi, menghadirkan delapan orang saksi untuk sidang kasus korupsi fee proyek Dinas Perdagangan dan PU-PR Lampung Utara pada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, bupati nonaktif di Pengadilan Negeri Tipikor, Tanjungkarang, Senin (9/3/2020).
JPU KPK Ikhsan Fernandi, bertanya kepada dua orang saksi, yakni mantan Kabid Bina Marga, Yulias Dwi Antoro dan Kabid Cipta Karya, Yunada.
Pertanyaan itu seputar, prosedur pengadaan proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara. Yulias Dwi Antoro sempat menjabarkan, bahwa selama dia menjadi anak buah terdakwa dari Kadis PUPR Lampung Utara nonaktif yakni Syahbudin, dirinya mendapatkan informasi tentang adanya pungutan sebesar 20 persen dari rekanan, untuk setiap proyek. Informasi itu diungkapkannya datang dari Syahbudin.
"Pak Syahbudin yang perintah. Secara lisan perintahnya, bahwa ada daftar lengkap yang berisi nama-nama orang, katanya mereka akan mengikuti kegiatan di PUPR. Di daftar itu, tertulis nama pekerjaan dan pemiliki perusahaan. Ada nilai pagu nya juga. Dan ketua lelang saat itu pak Karnadi," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Tak hanya itu, Yulias mengaku menerima amplop berisi uang dari para rekanan. Penerimaan itu berlangsung di tahun 2017.
"Pernah terima uang, ada beberapa yang menitip. Tolong ini disampaikan ke Pak Syahbudin, kata rekanan. Yang dititip itu amplop. Kalau kata rekanan, isi amplop itu uang," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan itu, JPU sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK milik Yulias terkait adanya uang sebesar Rp57 miliar, dimana uang tersebut berasal dari para rekanan.
Kemudian JPU berusaha mengkonfirmasi keterangan Yulias yang menyatakan bahwa ada uang yang digunakan untuk keperluan Agung Ilmu Mangkunegara.
Pertanyaan itu dijawab Yulias, bahwa keperluan Agung Ilmu Mangkunegara yang dimaksud itu adalah pemberian uang ke instansi Polda Lampung. Yulias mengaku, ia hanya bertugas menemani Syahbudin untuk mengantarkan uang itu pada pertengahan 2016.
Namun sayang, JPU bertanya hanya sebatas itu saja. Ia tidak bertanya kepada siapa uang itu diberikan dan maksud dari pemberian uang itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
