Wisnu, Oknum Wartawan Meminta Jatah ke Bandar Narkoba Mengatasnamakan Polri

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

4 Juli 2023 18:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka pengedar Narkoba dan barang bukti saat Konferensi Pers di Polres Tubaba, Selasa (04/07/2023). Foto : Polres Tubaba
Rilis ID
Tiga tersangka pengedar Narkoba dan barang bukti saat Konferensi Pers di Polres Tubaba, Selasa (04/07/2023). Foto : Polres Tubaba

RILISID, Tulang bawang barat — Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum setempat yang dilaksanakan di halaman apel Mapolres, Selasa (04/07/2023).

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP. Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menangkap 3 (tiga) orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

Tiga orang tersangka ini yakni UM als ABH (47) bekerja sebagai wiraswasta warga Tiyuh Pagardewa, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Berikutnya, RS (51) warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang dan WS (25), warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP. Ndaru Istimawan, S.I.K, bahwa penangkapan tiga orang tersangka itu terjadi pada Hari Selasa 27 Juni 2023 Pukul 11.00 WIB di Tiyuh Pagardewa. 

"Penangkapan bermula dari satu tersangka. Yakni terhadap Sdr. UM als ABH yang sedang berada dirumahnya," ungkap kapolres. 

Kemudian, anggotanya, dari Satresnarkoba langsung mendatangi dan menggeledah kediaman UM als ABH dan menemukan satu buah box plastik yang dililit lakban warna hitam yang didalamnya berisi 62 bungkus klip sabu dengan total jumlah berat bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp1.567.000 (Satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dari hasil tersebut UM als ABH mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sdr. RS.

Lebih lanjut, terang kapolres, pada saat dilakukan pemeriksaan telepon seluler UM als ABH ditemukan percakapan melalui Whatsapp (WA) antara tersangka UM als ABH dengan tersangka WS.  Dimana isi percakapan tersebut, kata Ndaru, tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM als ABH sebagai uang setoran yang mengatasnamakan Pejabat Polri ( Dir Narkoba, Kapolres Tulangbawang Barat dan Kasat Narkoba Tulangbawang Barat), agar kegiatan jual beli Narkoba yang dijalankan Tersangka UM als ABH tetap aman.

Kemudian, Selasa 27 Juni 2023 Pukul 20.00 WIB, anggota Satuan Narkoba Polres Tubaba melakukan penangkapan terhadap WS dikontrakannya di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar dengan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1 (satu) buah Kartu Pers Mitra TV Lampung an. WS dan 1 (satu) ponsel android merk Redmi Note 10 milik WS.

Dari keterangan UM als ABH, Satuan Resnarkoba kembali melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah. Kemudian pada Pukul 16.30 WIB, polisi melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai target mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkoba

polres tubaba

Polda lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya