Wisnu, Oknum Wartawan Meminta Jatah ke Bandar Narkoba Mengatasnamakan Polri
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
Lalu anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama RS (51), warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Pada saat dilakukan penggeledahan, kata kapolres, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika diduga jenis Sabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 (dua) lembar tisu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang ditemukan di dalam celana RS.
“Kurang lebih 1x24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkap AKBP. Ndaru.
Saat ini, tambah kapolres, jajarannya baru menangkap tiga orang tersangka, yakni UM dan RS dengan barang bukti sebanyak 33,13 Gram. Namun Polres Tulangbawang Barat masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sehingga, tersangka UM als ABH dan RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing-masing yaitu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka WS dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Narkoba
polres tubaba
Polda lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
