Wawan Kurniawan Jalani Pemeriksaan Terdakwa, Akui Wewenang Sebagai Ketua RT
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
"Berwenang," jawab Wawan.
Dalam kejadian kali ini Wawan mengaku sudah meminta maaf dan ditulis dalam surat dengan disaksikan oleh GKKD, FKUB, Kesbangpol, lurah, dan camat.
Sementara itu Hakim Samsumar Hidayat menanyakan, apa saja poin yang ada selama pertemuan untuk mediasi perdamaian tersebut.
"Saya tidak ingat. Hanya permintaan maaf," jelas Wawan.
Hakim kembali menanyakan maksud dari permintaan maaf yang dilakukan oleh Wawan tersebut.
"Permintaan maaf itu Saudara menyadari kekeliruan Saudara atau karena menjaga kerukunan umat bergama?"
"Saya menyadari kekeliruan saya," timpal Wawan.
Sebelumnya, Ketua RT Wawan Kurniawan harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya yang melakukan pembubaran secara paksa aktivitas di gedung GKKD Bandarlampung.
Wawan Kurniawan sendiri didakwa oleh JPU dengan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP berkaitan perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan dengan melawan hukum. (*)
RT Wawan
Bubarkan Ibadah Gereja
Lampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
