Wawan Kurniawan Jalani Pemeriksaan Terdakwa, Akui Wewenang Sebagai Ketua RT
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, Wawan Kurniawan, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembubaran aktivitas di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Samsumar Hidayat, Selasa (20/6/2023), agendanya mendengar keterangan terdakwa Wawan di PN Tanjungkarang.
Wawan mengatakan, yang dilakukan oleh dirinya masih merupakan tugas dari ketua RT.
"Tugas saya sebagai ketua RT yakni melayani masyarakat dan menjaga ketertiban. Yang saya lakukan, masih dalam lingkup tugas saya sebagai ketua RT," kata Wawan.
Wawan juga menyebut, tindakan yang dilakukan, karena tidak ada izin untuk membuat rumah ibadah yang dipegang oleh GKKD.
"Saya ditelepon oleh warga kalau ada yang melakukan ibadah di gedung tersebut. Sedangkan izin belum ada," imbuhnya.
Ia memaparkan, hal itu bukan hanya terjadi saat itu. Bahkan berkali-kali juga sudah diperingatkan pada tahun 2019, 2022, dan 2023.
"Sudah sering ada pertemuan di kelurahan terkait perizinan itu. Arahan dari Kesbangpol, camat dan lurah tidak boleh digunakan sebelum ada izinnya," jelas Wawan.
Sementara itu JPU Syamsi Talib menanyakan, apakah yang dilakukan oleh Wawan tersebut masih merupakan kewenangannya atau bukan.
"Apakah saudara terdakwa berwenang untuk melakukan hal tersebut atau tidak?" tanya JPU.
RT Wawan
Bubarkan Ibadah Gereja
Lampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
