Warga Serahkan Dua Pucuk Senpi Ilegal, Ini Jenisnya
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Dua pucuk senjata api rakitan diserahkan warga Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, secara sukarela ke Polres Mesuji, Selasa, 14 Mei 2024.
Dua pucuk senpi rakitan itu adalah satu jenis pistol revolver, satu lainnya jenis laras panjang.
Sedangkan yang menyerahkan ke pihak kepolisian diwakilkan Kepala Desa setempat, Soni Imawan.
Sementara pihak Polres yang menerima Kasat Intelkam, Iptu. Asiadi Wasito di ruang kerjanya.
"Kami dari Sat Intelkam Polres Mesuji menerima penyerahan 2 (dua) pucuk senpi dari warga Desa Mulya Agung. Yang penyerahannya diwakilkan oleh Kepala Desa setempat," katanya mewakili Kapolres, AKBP. Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M.
Dari dua pucuk senpi yang diserahkan itu, kata Asiadi, keduanya tanpa berisi peluru atau amunisi.
"Baik yang pistol ataupun yang laras panjang. Semua tidak ada amunisi," jelasnya.
Keberhasilan tersebut, kata Kasat tidak lepas dari penggalangan personel ke masyarakat.
"Ini Colling Sistem Personel Intelkam Polres Mesuji di wilayah hukumnya," jelasnya.
Terakhir, Kasat Intel menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senpi ilegal, agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Senpi rakitan
polres Mesuji
pistol
laras panjang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
