Warga Amankan Dua Pencuri Usai Beraksi di Kampung Sendiri
Alamsyah
Tulangbawang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya, dihukum paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)
Curat
kampung sendiri
ditangkap warga
polsek dente telasas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
