Warga Amankan Dua Pencuri Usai Beraksi di Kampung Sendiri

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

5 Februari 2024 19:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka curat yang beraksi di Kampung sendiri, dibawa ke Polsek Dente Teladas usai ditangkap warga. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Dua tersangka curat yang beraksi di Kampung sendiri, dibawa ke Polsek Dente Teladas usai ditangkap warga. Foto : Humas Polsek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidananya, dihukum paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curat

kampung sendiri

ditangkap warga

polsek dente telasas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya