Warek Unila Asep Sukohar 'Disemprot' Hakim: Saudara Bisa Dipidana

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Januari 2023 12:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakil Rektor II Unila Bidang Keuangan Asep Sukohar saat menjadi saksi dalam sidang suap PMB Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Wakil Rektor II Unila Bidang Keuangan Asep Sukohar saat menjadi saksi dalam sidang suap PMB Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). Foto: Sulaiman

Jawaban Asep tersebut kembali ditentang oleh ketua majelis hakim. Menurutnya, keterangan Asep berbeda dengan di BAP.

Di dalam BAP, Asep menjawab bahwa Karomani menyetujui titipan tersebut dengan syarat memberikan sumbangan untuk pembangunan Lampung Nahdiliyin Center (LNC).

"Jawaban Anda berbeda dengan BAP, Saudara sudah disumpah. Saudara juga bisa diancam pidana," tegasnya.

"Jadi mana yang benar, yang di BAP atau keterangan sekarang? Saksi harus jawab jujur," timpal hakim.

"Jawaban sesuai dengan BAP yang mulia, saya lupa," kilah Asep. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Asep Sukohar

Disempeot Hakim

Jawaban Berbeda dengan BAP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya