Warek Unila Asep Sukohar 'Disemprot' Hakim: Saudara Bisa Dipidana
Sulaiman
Bandarlampung
Jawaban Asep tersebut kembali ditentang oleh ketua majelis hakim. Menurutnya, keterangan Asep berbeda dengan di BAP.
Di dalam BAP, Asep menjawab bahwa Karomani menyetujui titipan tersebut dengan syarat memberikan sumbangan untuk pembangunan Lampung Nahdiliyin Center (LNC).
"Jawaban Anda berbeda dengan BAP, Saudara sudah disumpah. Saudara juga bisa diancam pidana," tegasnya.
"Jadi mana yang benar, yang di BAP atau keterangan sekarang? Saksi harus jawab jujur," timpal hakim.
"Jawaban sesuai dengan BAP yang mulia, saya lupa," kilah Asep. (*)
Asep Sukohar
Disempeot Hakim
Jawaban Berbeda dengan BAP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
