Warek Unila Asep Sukohar 'Disemprot' Hakim: Saudara Bisa Dipidana

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Januari 2023 12:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakil Rektor II Unila Bidang Keuangan Asep Sukohar saat menjadi saksi dalam sidang suap PMB Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Wakil Rektor II Unila Bidang Keuangan Asep Sukohar saat menjadi saksi dalam sidang suap PMB Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar, 'disemprot' majelis hakim.

Hal itu terjadi saat Asep menjadi saksi dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).

Asep dinilai memberikan keterangan berbeda dengan apa yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo, menanyakan kepada Asep apakah dirinya pernah berbicara dengan terdakwa Karomani untuk menitipkan mahasiswa kedokteran.

Awalnya, Asep menjawab tidak pernah meminta kepada Karomani untuk menitipkan mahasiswa. 

Tetapi jawaban tersebut kemudian berubah setelah ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, mempertegas pertanyaaan dari JPU.

"Iya pernah Yang Mulia," kata Asep.

Setelah itu, majelis hakim kembali melanjutkan pertanyaannya atas jawaban Asep tersebut. 

"Lalu, apa jawaban Karomani?" ujar hakim.

"Iya sudah, nanti kita lihat berapa skor atau nilainya," kata Asep.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Asep Sukohar

Disempeot Hakim

Jawaban Berbeda dengan BAP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya