WR II Unila Diperiksa KPK 12 Jam, Prof Karomani Titip Permintaan Maaf
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Rektor II Universitas Lampung (Unila), Prof Asep Sukohar, sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK selama 12 jam, Sabtu (20/8/2022).
Asep menjelaskan dirinya diberikan 15 pertanyaan terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Dia tidak menampik kemungkinan jika dirinya dapat kembali diundang KPK untuk dimintai keterangan.
"Saya harus menyampaikan apa yang dibutuhkan KPK," katanya.
Wakil Rektor (WR) Bidang Administrasi Umum dan Keuangan itu juga menyatakan sempat bertemu Rektor Unila Prof Karomani.
Tersangka kasus suap PMB Unila tersebut, menurut dia, dalam keadaan sehat dan bugar.
"Rektor juga menyampaikan permintaan maaf kepada Universitas Lampung dan masyarakat atas kejadian yang ada," ujarnya.
Asep pun menyatakan dirinya juga sempat melihat akademisi Andi Desfiandi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tapi, saya tidak tahu pertanyaan yang disampaikan KPK kepada Pak Andi. Namun setahu saya persoalan antara Pak Andi dengan Unila," paparnya. (*)
Universitas Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
