Viral Dulu! Korupsi Mantan Dua Kakam di Waykanan Baru Diungkap
Yulianto
Waykanan
RILISID, Waykanan — Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dua mantan Kepala Kampung (Kakam) sempat menjadi pertanyaan awak media.
Setelah kasus ini viral, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan baru memberi keterangan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
Saat ini, mantan Kakam Talang Mangga, Kecamatan Kasui berinisial ST (54) dan SJ (58) Kakam Sukajadi, Kecamatan Kasui, telah ditahan sejak Senin (19/7/2023).
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra menerangkan, pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga mendapat anggaran sebesar Rp743.171.000.
Pengelolaan dana ADD tersebut digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif.
"Tersangka menyalahgunakan dana ADD tahun 2019 saat menjabat kakam periode 2016-2022 dengan kerugian negara Rp233.463.675," ujar Kasat, Rabu (12/7/2023).
Sedangkan SJ diduga melakukan korupsi ADD pada tahun 2018. dimana Kampung Sukajadi mendapatkan anggaran sebesar Rp1.066.713.978.
Dalam pelaksanaan penggunaan ADD tahun 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.
Korupsi
ADD
Dua
Kepala
Kampung
Ditangkap
Polisi
Waykanan
Lampung
Polres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
