Viral Dulu! Korupsi Mantan Dua Kakam di Waykanan Baru Diungkap
Yulianto
Waykanan
Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa (13/6/2023), Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp470.616.199.
"Kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara," pungkas AKP Andre Try Putra. (*)
Korupsi
ADD
Dua
Kepala
Kampung
Ditangkap
Polisi
Waykanan
Lampung
Polres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
