Viral Dulu! Korupsi Mantan Dua Kakam di Waykanan Baru Diungkap

Yulianto

Yulianto

Waykanan

12 Juli 2023 16:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua Kakam yang diduga melakukan korupsi ADD, saat menjalani pemeriksaan di Polres Waykanan. Foto Humas Polres Waykanan
Rilis ID
Dua Kakam yang diduga melakukan korupsi ADD, saat menjalani pemeriksaan di Polres Waykanan. Foto Humas Polres Waykanan

Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa (13/6/2023), Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp470.616.199.

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara," pungkas AKP Andre Try Putra. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

ADD

Dua

Kepala

Kampung

Ditangkap

Polisi

Waykanan

Lampung

Polres

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya