Unila Beri Bantuan Hukum Pejabat Tersangka, Tetap Lanjutkan Jalur Mandiri

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 Agustus 2022 23:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Gedung Rektorat Unila. Foto: Dokumentasi Rilis.id
Rilis ID
Gedung Rektorat Unila. Foto: Dokumentasi Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Pihak Universitas Lampung (Unila) tetap memberikan bantuan hukum untuk tiga pejabat Unila yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. 

Mereka adalah Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi, dan Dekan FKIP terpilih M Basri. 

"Secara umum Unila tentu membantu karena mereka merupakan keluarga besar Unila," tegas Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof Suharso, Minggu (21/8/2022). 

Soal bantuan hukum seperti apa yang akan diberikan, Suharso menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu apa bentuk yang paling tepat. 

Disinggung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri yang menjadi kunci persoalan, dia mengatakan PMB itu tidak ada masalah. 

Atas dasar ini, ia menandaskan PMB jalur mandiri tetap dilanjutkan. Sebab, ia yakin yang bermasalah bukan sistem, tapi orangnya. 

"Mungkin kita kurang transparansi dalam sistem PMB, termasuk pengawasan. Tentu akan kita perbaiki ke depan," sebutnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Universitas Lampung

Rektor Unila

Karomani

jalur mandiri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya