Unila Beri Bantuan Hukum Pejabat Tersangka, Tetap Lanjutkan Jalur Mandiri
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pihak Universitas Lampung (Unila) tetap memberikan bantuan hukum untuk tiga pejabat Unila yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.
Mereka adalah Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi, dan Dekan FKIP terpilih M Basri.
"Secara umum Unila tentu membantu karena mereka merupakan keluarga besar Unila," tegas Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof Suharso, Minggu (21/8/2022).
Soal bantuan hukum seperti apa yang akan diberikan, Suharso menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu apa bentuk yang paling tepat.
Disinggung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri yang menjadi kunci persoalan, dia mengatakan PMB itu tidak ada masalah.
Atas dasar ini, ia menandaskan PMB jalur mandiri tetap dilanjutkan. Sebab, ia yakin yang bermasalah bukan sistem, tapi orangnya.
"Mungkin kita kurang transparansi dalam sistem PMB, termasuk pengawasan. Tentu akan kita perbaiki ke depan," sebutnya. (*)
Universitas Lampung
Rektor Unila
Karomani
jalur mandiri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
