Tujuh Kali Curanmor, Warga Lamtim Ditangkap Polres Metro

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

12 Desember 2022 08:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan Polres Metro, Minggu (11/12/2022). Foto: Humas Polres
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan Polres Metro, Minggu (11/12/2022). Foto: Humas Polres

RILISID, Metro — Tujuh kali melakulan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Suki (35) warga Nibung Gunung, Lampung Timur (Lamtim) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro, Jumat (9/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Mangara Panjaitan mengaku, tersangka saat diamankan berusaha melakukan perlawanan.

"Kami melakukan tindakan tegas terukur, karena membahayakan petugas," ujar Kasat, Minggu (11/12/2022).

Mangara menambahkan, selama ini tersangka sangat meresahkan warga Kota Metro.

"Dari pengakuannya sudah tujuh kali melakukan curanmor. Saat ini sedang diperiksa dan perkembangannya akan kami informasikan kembali," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Berita Metro

Polres Metro

Curas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya