Tujuh Kali Curanmor, Warga Lamtim Ditangkap Polres Metro
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Tujuh kali melakulan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Suki (35) warga Nibung Gunung, Lampung Timur (Lamtim) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro, Jumat (9/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Mangara Panjaitan mengaku, tersangka saat diamankan berusaha melakukan perlawanan.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur, karena membahayakan petugas," ujar Kasat, Minggu (11/12/2022).
Mangara menambahkan, selama ini tersangka sangat meresahkan warga Kota Metro.
"Dari pengakuannya sudah tujuh kali melakukan curanmor. Saat ini sedang diperiksa dan perkembangannya akan kami informasikan kembali," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (*)
Berita Metro
Polres Metro
Curas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
