Triwulan Pertama 2024, Kejari Tuba Musnahkan Sabu hingga Korek Gas
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba), memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari di Menggala, Kamis (25/4/2024).
Kepala Kejari Tuba Devi Freddy Muskitta melalui Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Aristomy Siahaan mengatakan, pemusnahan dilakukan dalam rangka menindak lanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri Triwulan I Tahun 2024.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum yang sudah disiapkan dan dipotong dengan menggunakan gerinda.
Untuk narkotika jenis sabu, dilarutkan menggunakan blender yang sebelumnya telah dicampur cairan deterjen.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu dengan berat 11,61889 gram, timbangan 2 buah, plastik Klip 49 buah.
Kemudian, bong 8 buah, kaca pirex 13 buah, korek Alapi gas 11 buah, baju 54 potong, kasur lantai 1 buah, HP 10 unit, senjata tajam 4 buah dan egrek/batang pipa besi 2 buah.
"Semua yang dimusnahkan, kasusnya sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri," kata Aristomy.(*).
Kejari Tuba
musnahkan BB
triwulan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
