Transaksi di Kebun, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tuba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang transaksi di kebun, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangkanya Yedi (46) dan Miskin (30) warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.
Kasatres Narkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika di wilayah Lingkungan Bujung Tenuk.
Selain tersangka, anggotanya juga menyita barang bukti (BB) berupa sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.
"Penangkapan tersangka berdasarkan Informasi yang kami dapat, bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kebun," ujar Kasat, Kamis (23/11/2023).
AKP Indik menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (*)
Polres Tuba
satresnarkoba
pengedar
transaksi
kebun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
