Transaksi di Kebun, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tuba

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

23 November 2023 18:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Satresnarkoba Polres Tuba, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kebun. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Satresnarkoba Polres Tuba, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kebun. Foto : Humas Polres

RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang transaksi di kebun, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB. 

Kedua tersangkanya Yedi (46) dan Miskin (30) warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba. 

Kasatres Narkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika di wilayah Lingkungan Bujung Tenuk.

Selain tersangka, anggotanya juga menyita barang bukti (BB) berupa sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.

"Penangkapan tersangka berdasarkan Informasi yang kami dapat, bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kebun," ujar Kasat, Kamis (23/11/2023).

AKP Indik menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

satresnarkoba

pengedar

transaksi

kebun

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya