Topo Dasawulan Gantikan Merryon Hariputra Jabat Kacabjari Talang Padang

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

6 Februari 2024 15:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan Resmi Jabat Kacabjari  Tanggamus Di Talang Padang. Foto: ist
Rilis ID
Mantan Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan Resmi Jabat Kacabjari Tanggamus Di Talang Padang. Foto: ist

RILISID, Tanggamus — Kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Talang Padang, Selasa (6/2/2024).

Topo Dasawulan yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, menggantikan Merryon Hariputra yang dipromosikan menjadi Kepala Seksi PB3R Kejari Serang Banten.

Kajari Tanggamus Nurmajaya mengatakan, sertijab di lingkup kerja Kejaksaan merupakan hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran. 

"Terimakasih atas kerjasama, dedikasi dan pengabdiannya selama kepada pejabat lama. Selamat bertugas di tempat yang baru kepada pejabat baru," kata Kajari. 

Menurut Kajari, jabatan adalah amanah yang berat dan berdasarkan pengalaman selama bertugas, diharapkan dapat melanjutkan pekerjaan dengan penuh integritas dan memegang amanah dengan baik. 

"Anda harus bisa mengemban tugas dengan baik," tegas Nurmajaya. 

Ia juga meminta kepada Kacabjari yang baru harus memberikan contoh yang naik kepada semua dan terus menjaga kekompakan dengan semua staf.

"Kita disini bekerja seperti saudara dan jaga kekompakan kerja, serta beri contoh yang baik. Kepada staf tidak usah sungkan bila memang pimpinan salah silahkan ditegur," harapnya. 

Merryon Hariputra mengucapkan terima kasih kepada Kajari yang telah membimbingnya walau sebentar.

"Saya yakin, tanpa ada kalian saya tidak bisa apa apa," kata Merryon.  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kacabjari

talang padang

kejari tanggamus

sertijab

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya