Tolak Jadi Tersangka, Pengacara Praperadilankan Polresta
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pengacara David Sihombing (DS) mempraperadilankan Polresta Bandarlampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (15/3/2021).
Penasihat hukum (PH) DS yang tergabung dalam Tim Penegak Keadilan Richard dan Francis Manulang membacakan kesimpulan dari permohonan yang diajukan DS di depan hakim tunggal Safruddin.
Dalam hal tersebut terdapat beberapa poin yang disampaikan kuasa hukumnya.
"Meminta majelis untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh DS untuk seluruhnya," tegas PH DS.
Selain itu, PH beranggapan penetapan tersangka kepada DS yang didasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam tertanggal 22 Januari 2021, tidak sah secara hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya.
Demikian juga dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/II/2021/Reskrim, tanggal 02 Februari 2021.
Selain itu, PH meminta termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan rutan Polresta Bandarlampung usai putusan dibacakan," pintanya.
PH menilai ada upaya paksa yang dilakukan termohon terhadap kliennya atas dasar LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam.
Diketahui, kasus bermula dari penutupan pintu masuk eks Terminal Kemiling dengan bongkahan batu besar pada Jumat (22/1/2021) siang (baca: Warga yang Mengaku Pemilik Tanah Tutup Pintu Masuk Eks Terminal Kemiling Dengan Batu).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
