Tolak Jadi Tersangka, Pengacara Praperadilankan Polresta
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung mengamankan David Sihombing, Jumat (5/2/2021).
David adalah penasehat hukum dari Subroto, warga yang mengklaim pemilik tanah eks terminal seluas 5.200 meter persegi tersebut. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
