Tolak Jadi Tersangka, Pengacara Praperadilankan Polresta

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

16 Maret 2021 01:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Pintu eks Terminal Kemiling ditutup dengan batu oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra
Rilis ID
Pintu eks Terminal Kemiling ditutup dengan batu oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung mengamankan David Sihombing, Jumat (5/2/2021).

David adalah penasehat hukum dari Subroto, warga yang mengklaim pemilik tanah eks terminal seluas 5.200 meter persegi tersebut. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya