Tok! Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dijatuhi Hukuman Mati
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Andri Gustami, divonis mati, Kamis (29/2/2024).
Hakim Lingga Setiawan membacakan putusan ini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Menurut Hakim, Andri Gustami ditangkap 29 Juli 2023 karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Jaringan yang biasa menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lamsel ini dipimpin buronan internasional, Fredy Pratama.
Terdakwa Andri terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami simpulkan, dia telah beberapa kali membantu meloloskan barang haram narkotika dan bersama-sama bersekongkol turut serta membantu memfasilitasi," kata hakim.
Perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika karena dapat membahayakan generasi muda.
Andri dianggap bersalah telah menjadi kurir spesial di jaringan narkoba internasional.
Saat menjadi kurir, Andri bahkan menerima upah Rp1,2 miliar untuk meloloskan 150 kilogram (kg) sabu melewati Pelabuhan Bakauheni.
Selain menjatuhkan hukuman mati, hakim meminta terdakwa tetap ditahan. Sementara, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Andri Gustami
Vonis Mati
fredy pratama
kasat narkoba Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
