Tipu Warga Gading Rejo, Sopir Tronton Ketangkap di Pelabuhan Bakauheni
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Hendra (41) tersangka penipuan, diamankan Polsek Gading Rejo di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Jumat (17/11/2023) sekira pukul 13.15 WIB
Warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ini, sebelumnya dilaporkan oleh korbannya Maryono Guntoro (55) warga Pekon Tambahrejo.
Kapolsek Gading Rejo AKP Nurul Haq mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana kejahatan yang merugikan korban hingga mencapai Rp65 juta.
Aksi penipuan tersebut terjadi Rabu (30/8/2023), modusnya meminjam uang milik korban dengan alasan untuk membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman uang di salah satu Bank di Kabupaten Subang.
"Ternyata oleh tersangka, uang tersebut dihabiskan untuk membayar hutang dan bersenang-senang," ujar Kapolsek, Minggu (18/11/2023).
Karena saat di tagih oleh korban, tersangka selalu berbelit-belit. Korban merasa kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Rejo.
Berdasarkan laporan korban, tersangka yang berprofesi sebagai sopir tronton ini ditangkap saat akan pergi ke Pulau Jawa. Namun aksinya berhasil digagalkan polisi dan kini meringkuk di tahanan Mapolsek.
“Saat ini masih proses penyidikan perkara dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas AKP Nurul Haq. (*)
Pringsewu
sopir tronton
tipu korban hinga puluhan juta
di tangkap
polisi
bakauheni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
