Tiga Tersangka Pemerasan Modus Perzinahan Ditangkap

Yulianto

Yulianto

Waykanan

24 September 2020 19:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka pemerasan. FOTO: HUMAS POLRES WAYKANAN
Rilis ID
Tiga tersangka pemerasan. FOTO: HUMAS POLRES WAYKANAN

RILISID, Waykanan — Polres Waykanan meringkus dua laki-laki dan seorang perempuan dengan sebagai tersangka pemerasan kepada seorang pemuda di Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambanganumpu, Kamis (24/9/2020).

Tersangka MCN (29) dan ES (30), kedua laki-laki tersebut warga Kampung Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, serta seorang perempuan RS (34) warga Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan, Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 13.00 Wib, korban DD diperas MCN dan teman-temannya di rumah pelaku RS di Kampung Gunungsangkaran.

Korban diminta menyerahkan uang Rp120 juta dan korban telah memberikan Rp10 juta. Korban menyerahkan uang tersebut kepada MCN dan teman temannya di rumah RS dikarenakan korban dituduh telah melakukan perbuatan asusila/perzinahan terhadap NS.

MCN berpura-pura sebagai suami dari NS dan sudah direncanakan terlebih dahulu bersama dengan pelaku RS bersama AM dan NS sendiri.

Sementara untuk sisa kekurangan uangnya akan mereka ambil kepada korban pada saat korban sudah memiliki uang tersebut.

Pelaku MCN bersama rekannya telah menahan atau menyita mobil korban satu unit Toyota Rush dengan nopol Z 1856 EA warna abu - abu metalik, yang diparkirkan di rumah temannya MCN. 

Atas kejadian ini korban yang mengalami kerugian senilai Rp10 juta dan satu unit mobil Toyota Rush, selanjutnya melaporkan ke Polres Waykanan.

Tim Tekab 308 Polres Waykanan yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka.

“Tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya