Tiga Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Dituntut Berbeda
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tiga terdakwa korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023).
Ketiga terdakwa Len Aini dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Sari Hastati dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Bery Yadanto dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain dituntut pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar denda sebesar masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara," kata tim JPU Kejari Bandar Lampung saat persidangan.
Selain itu, terdakwa Len Aini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,427 miliar subsider 3 tahun 9 bulan.
Kemudian terdakwa Sari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 466 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Berry Yudanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 214 juta subsider 2 tahun 5 bulan penjara.
"Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara atas tuntutan dari JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya kompak menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Izin yang mulia, kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dalam dua minggu kedepan," kata terdakwa Berry.
Korupsi Tukin
Kejari Bandarlampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
