Tiga Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Dituntut Berbeda
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Sebelumnya, ketiga terdakwa disebut telah melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 4,1 miliar. (*)
Korupsi Tukin
Kejari Bandarlampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
