Tiga Terdakwa Kasus Korupsi DLH Bandarlampung Siap Disidang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Bandarlampung Rabu (17/5/2023).
Ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Kepala DLH Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, setelah ini tim penuntut umum Kejari Bandarlampung akan melimpahkan perkara ke PN Tanjungkarang guna dilakukan sidang.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik kerugian negara yang ditimbulkan sebesar sebesar Rp6,9 miliar lebih.
Ketiga terdangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001,
Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kerugian negara yang telah di kembalikan Rp2,8 miliar, sisa yang belum dikembalikan Rp3,38 miliar," ujarnya. (*)
Korupsi
DLH Bandarlampung
Kejati Lamiung
Pelimpahan Tahap II
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
