Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Divonis Sebulan Penjara

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

28 Desember 2021 13:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa pengeroyok nakes di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa pengeroyok nakes di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31) divonis sebulan penjara. 

Mereka merupakan terdakwa penggeroyok tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, Rendi Kurniawan. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/201). 

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di muka umum dan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP," ungkapnya. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini, yang meminta dua bulan penjara. 

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum terdakwa Bey Sujarwo meminta waktu berpikir selama 7 hari. 

Karena dia masih berpedoman bahwa situasi dalam peristiwa tersebut adalah hal darurat.

"Tetapi majelis punya pertimbangan lain dan kami menghormati," paparnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Vonis

Pengeroyokan

Nakes

Puskesmas

Kedaton

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya