Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Divonis Sebulan Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31) divonis sebulan penjara.
Mereka merupakan terdakwa penggeroyok tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, Rendi Kurniawan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/201).
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di muka umum dan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP," ungkapnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini, yang meminta dua bulan penjara.
Menanggapi vonis itu, kuasa hukum terdakwa Bey Sujarwo meminta waktu berpikir selama 7 hari.
Karena dia masih berpedoman bahwa situasi dalam peristiwa tersebut adalah hal darurat.
"Tetapi majelis punya pertimbangan lain dan kami menghormati," paparnya. (*)
Vonis
Pengeroyokan
Nakes
Puskesmas
Kedaton
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
