Tiga Pengedar Sabu Asal Menggala Ditangkap Polisi
Alamsyah
Tulangbawang
"Akhirnya dari kontrakan tersebut ditangkap tiga orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu," kata Andy.
Kasat Narkoba menambahka, ketiga tersangka saat ini masih terus diperiksa intensif di Mapolres Tulangbawang guna pengembangan kasus tersebut.
Selain itu, masih kata Andy, ketiga tersangka itu akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya. (*)
Polres Tuba
Satreskoba
tiga pengedar sabu
menggala
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
