Tiga Pencuri Ban Diungkap Polisi, Ternyata Mekanik di Perusahaannya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

5 Februari 2024 11:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian ban di perusahaan tempatnya bekerja, diamankan Polsek Natar. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencurian ban di perusahaan tempatnya bekerja, diamankan Polsek Natar. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian ban di PT TSA Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap Polsek setempat. 

Tersangkanya Abdul Gofar (44) warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Tri Winarno alias Koko (27) warga Desa Adipuro, Kecamatan, Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah dan Febri Ramadani (29) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. 

Ketiga tersangka tersebut, ternyata bekerja sebagai buruh di bagian mekanik di PT TSA. 

Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan tersangka berikut barang hasil curiannya 

Peristiwa tersebut diketahui perusahaan pada hari Senin (1/2/2024) sekira pukul 12.00 WIB, PT TSA telah menjadi korban pencurian satu buah ban mobil ukuran 1000 merk Black Lion di gudangnya. 

Dalam melakukan aksinya, tersangka mendongkel pintu gudang untuk masuk ke dalam lalu mengambil ban mobil.

Sebelumnya di bulan Januari 2024, perusahaan telah hilang terlebih dahulu empat buah ban mobil sejenis dari dalam gudang yang sama. 

"Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta menunjuk karyawannya Ayu Surya Puspita Ningsih untuk melaporkan kejadian ini ke Kepolisian," ujar Kapolsek, Senin (5/2/2024). 

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka.

Hasil interogasi, ketiganya mengaku dua kali melakukan pencurian sebanyak lima buah ban mobil selama bulan Januari 2024.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri ban

mekanik

perusahaan

Polsek natar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya