Tiga Kali Terjerat Kasus Narkotika, Kakek di Tuba Kembali Masuk Bui

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

22 Juli 2023 21:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika, kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika, kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba. Foto : Humas Polres

RILISID, Tulangbawang — Meski sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika, Yantori alias Tori Bintang (52) masih tidak jera dan kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kini warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba ini, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba. .

Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka pertama kali ia ditangkap dalam kasus narkotika tahun 2011 dan menjalani hukuman selama 6 tahun penjara

Tahun 2019 menjalani hukuman selama 1 tahun dan di tahun 2021 kembali ditangkap dan menjalani hukuman selama 1 tahun penjara.

"Petugas kami kembali menangkap tersangka yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika. Tersangka ditangkap saat sedang berada di Lingkungan rumahnya, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kasat, Sabtu (22/7/2023).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas AKP Aris. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

kakek tiga kali terjerat narkotika

ditangkap Satresnarkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya