Tidak Sanggup Bayar Angsuran Motor, Wanita Ini Buat Laporan Palsu
Pandu Satria
Lampung Tengah
Akibat perbuatannya tersebut, WD diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Laporan Palsu
Curas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
