Tidak Sanggup Bayar Angsuran Motor, Wanita Ini Buat Laporan Palsu

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

23 Mei 2023 20:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Ibu Rumah Tangga (IRT), saat menunjukan lokasi tempat laporan palsu di Jalan Kesumajaya, Bekri, Lampung Tengah, Sabtu (20/05/2023). Foto : Polres Lamteng
Rilis ID
Ibu Rumah Tangga (IRT), saat menunjukan lokasi tempat laporan palsu di Jalan Kesumajaya, Bekri, Lampung Tengah, Sabtu (20/05/2023). Foto : Polres Lamteng

Akibat perbuatannya tersebut, WD diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Laporan Palsu

Curas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya