Tiap Dua Jam Sekali Terjadi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

20 Juli 2020 19:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Dr. Fauzi, M.Kom., Akt., CA, CMA (Ketua LPA Pringsewu yang juga Wakil Bupati Pringsewu) saat menjadi moderator. Foto: Humas Pemkab Pringsewu
Rilis ID
Dr. Fauzi, M.Kom., Akt., CA, CMA (Ketua LPA Pringsewu yang juga Wakil Bupati Pringsewu) saat menjadi moderator. Foto: Humas Pemkab Pringsewu

RILISID, Pringsewu — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung menggelar diskusi virtual atau webinar, dengan tema Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Salah Siapa? 

Diskusi virtual ini digelar  Senin  (20/7/20) mulai pukul 13.00-15.30 WIB, dengan moderator Dr. Fauzi, M.Kom., Akt., CA, CMA (Ketua LPA Pringsewu yang juga Wakil Bupati Pringsewu).

Sejumlah narasumber turut bergabung di webinar ini, diantaranya Kombes Muslimin Ahmad (Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung), Dr. D.Sulastri Dewi, MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang), juga Sukma Prawitasari, M.Psi., Psikolog (Konsultan Psikologi), dengan jumlah peserta mencapai 310, terdiri dari berbagai kalangan dari seluruh Indonesia dan mancanegara.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung, dalam paparannya diantaranya menyoroti masalah terkait perlindungan anak.

Disebutkan, bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal tersebut, kata Ahmad, sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengungkapkan ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2019 lalu.

Angka ini menurutnya merupakan fenomena gunung es, di mana setiap 2 jam sekali ada perempuan mengalami kekerasan seksual di Indonesia, dengan angka pelaporan kekerasan seksual terus bertambah dan semakin komplek.

Sedangkan sejumlah permasalahan terkait Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH), diantaranya adalah aparat penegak hukum yang belum memiliki prospektif gender, perempuan yang menjadi korban seringkali mengalami beban ganda dan reviktimisasi perempuan korbanfiperiksa secara bersamaan dengan terdakwa, norma hukum acara pidana yang masih berorientasi kepada hak-hak tersangka dan terdakwa, serta PBH yang seringkali tidak didampingi oleh pendamping.

Konsultan Psikologi Sukma Prawitasari mengungkapkan kekerasan terhadap perempuan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan mencapai 321.752 kasus kekerasan terhadap  perempuan yang terjadi pada tahun 2015, sementara pada 2016 lalu, Komnas Perempuan juga mencatat terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan, 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017,  406.178 kasus pada 2018, serta hingga 2020 ini  tercatat sebanyak 431.471 kasus.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya