Tetap pada Tuntutan, JPU KPK Nilai Kata Infak Hanya Untuk Memperhalus Bahasa Suap di Unila
Sulaiman
Bandarlampung
Setelah kedua mahasiswa titipan tersebut lulus, Andi menemui Karomani untuk memberikan uang sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat tuntutan JPU.
"Dengan demikian, atas keberatan penasehat hukumnya atas dakwaan kami, ini sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan majelis hakim," ujarnya.
Menanggapi replik JPU itu, Andi tetap pada pembelaan yang ia sampaikan pada agenda pledoi pada Senin (9/1/2023) lalu.
Andi sebelumnya, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara. (*)
Sidang Siap Unila
Terdakwa Andi Desfiadi
Replik JPU KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
