Tetap pada Tuntutan, JPU KPK Nilai Kata Infak Hanya Untuk Memperhalus Bahasa Suap di Unila

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

11 Januari 2023 16:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi menghampiri JPU usai pembacaan usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023).
Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi menghampiri JPU usai pembacaan usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023).

Setelah kedua mahasiswa titipan tersebut lulus, Andi menemui Karomani untuk memberikan uang sebagaimana yang telah diterangkan dalam surat tuntutan JPU. 

"Dengan demikian, atas keberatan penasehat hukumnya atas dakwaan kami, ini sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan majelis hakim," ujarnya. 

Menanggapi replik JPU itu, Andi tetap pada pembelaan yang ia sampaikan pada agenda pledoi pada Senin (9/1/2023) lalu. 

Andi sebelumnya, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Sidang Siap Unila

Terdakwa Andi Desfiadi

Replik JPU KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya