Tetap pada Tuntutan, JPU KPK Nilai Kata Infak Hanya Untuk Memperhalus Bahasa Suap di Unila
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Terdakwa suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila), Andi Desfiandi, menjalani sidang lanjutan, Rabu (11/1/2023).
Sidang dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo, memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa.
"Kami tetap berkesimpulan dan tetap pada tuntutan," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terdakwa soal kenapa hanya dirinya yang ditetapkan tersangka, Agung menyatakan KPK telah sesuai prosedur.
Bahwa, dalam melaksanakan tugas memberantas tindak pidana korupsi, KPK selalu menjunjung kepastian hukum dan asas kehati-hatian.
"Sehingga atas proses penetapan tersangka Andi ini pun, KPK telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Perihal pemberian uang kepada mantan Rektor Unila nonaktif Karomani yang disebut infak, menurutnya diksi itu hanya digunakan untuk memperhalus kata suap.
Apalagi, lanjut Agung, perkara suap yang menjerat Andi Desfiandi dinilai telah terbukti. Ini dengan adanya permintaan terdakwa kepada Karomani untuk meluluskan ZAP dan ZAg.
Sidang Siap Unila
Terdakwa Andi Desfiadi
Replik JPU KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
