Terungkap! Pembunuh Warga TbT Ternyata Ayah dan Kakak Kandung
Pandu Satria
Bandarlampung
Selain itu, ibu korban mengatakan Suhaibi tengah berada dalam kondisi marah sehingga membuatnya ketakutan dan berlari keluar rumah.
Dari penyelidikan polisi, setelah mendengar keributan antara kedua anaknya, SR keluar kamar mencoba melerai dan menenangkan korban.
SR membawa pisau dari kamarnya untuk berjaga-jaga jika korban melukai dirinya.
"Tapi korban malah memarahi dan menendang ayahnya," ungkap Ino.
Kakak korban masuk ke dalam rumah untuk membantu ayahnya menenangkan Suhaibi.
Ia memegangi tangan korban, sementara ayahnya berusaha merebut pisau dari genggaman Suhaibi.
Namun korban masih berontak dan berhasil melepaskan diri. Akhirnya, sang ayah mengambil pisau yang telah disiapkan sebelumnya dan menusuk dada korban.
Tikaman berhasil ditepis korban dengan tangan kanannya. Lalu, ayah korban kembali menusuk leher Suhaibi dengan pisau hingga korban luka serius dan mengeluarkan banyak darah hingga meninggal dunia.
Dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna kuning gading dan bilah pisau dapur sebagai barang bukti.
Saat ini, polisi telah menetapkan SR dan TR, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Pembunuhan di Telukbetung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
