Tertipu Proyek Rp300 Juta di Lamtim, Korban Desak Bongkar Kongkalikong
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Saksi kasus penipuan proyek smart village di Lampung Timur (Lamtim), R Abdurrahman Adha, mengungkap alasan mengapa dirinya sampai menjadi korban.
Saat itu, terdakwa Donald Amrullah --yang juga direktur CV Dani Putra (DP), mendatangi dirinya dan meminta korban menjadi investor proyek, Sabtu (15/1/2022).
Untuk meyakinkan saksi, terdakwa memperlihatkan surat penunjukkan langsung (PL) dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamtim, Yudi Irawan.
Surat PL itu menyatakan, CV DP ditunjuk mengerjakan proyek smart village desa mandiri di 100 desa di Lamtim.
Proyek berhubungan dengan penyiapan infrastruktur internet seperti komputer dan aplikasinya.
"Karena percaya, saya kasih uang Rp300 juta atas permintaan terdakwa," terangnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (12/6/2023).
Adanya surat PL ini juga diakui terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Namun di dalam persidangan sebelumnya, terdakwa malah menyatakan surat PL itu palsu.
Saat dihadirkan di persidangan, Yudi juga mengatakan dirinya tidak mengetahui soal surat PL dimaksud.
Penipuan Smart Village
Smart Village
Lampung Timur
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
