Tertipu Proyek Rp300 Juta di Lamtim, Korban Desak Bongkar Kongkalikong
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
"Padahal kan Kadis (Yudi) sudah pernah di BAP, di persidangan juga ditunjukkan surat itu. Tapi kenapa Pak Kadis tidak melaporkan kalau memang suratnya dipalsukan," tanya Abdurrahman.
Dia menegaskan dirinya bisa menunjukkan semua bukti bahwa terdakwa menjanjikan kalau proyek itu sudah positif.
"Jadi saya minta keadilan agar perkara ini diungkap sejelas-jelasnya, apakah ada keterlibatan atau kongkalikong di dalamnya," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin hakim Samsumar Hidayat, jaksa juga mempertanyakan surat tersebut.
"Jika memang saksi merasa tidak menandatangani itu, bersiap atau tidak melaporkan terdakwa ke kantor polisi atas pemalsuan," tanya jaksa.
Saat itu, Yudi mengatakan dirinya belum mau melaporkan terdakwa atas perbuatan pemalsuan tandatangan dan cap dalam surat PL itu.
"Belum berpikir ke sana," kata Yudi. (*)
Penipuan Smart Village
Smart Village
Lampung Timur
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
