Tertangkap! Maling Motor Sekaligus Penadah Barang Curian asal Lamtim
Pandu Satria
Lampung Timur
Ia selain itu melakukan aksi pencurian serupa di Desa Gedung Wani, Marga Tiga, Sabtu (7/1/2023).
Ia masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan. AD kemudian menggasak sepeda motor merek Honda Vario dan dua unit handphone.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadah dengan hukuman ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)
Curanmor Lamtim
penadah lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
