Tertangkap! Maling Motor Sekaligus Penadah Barang Curian asal Lamtim

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

12 Januari 2023 21:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamtim

Ia selain itu melakukan aksi pencurian serupa di Desa Gedung Wani, Marga Tiga, Sabtu (7/1/2023). 

Ia  masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan. AD kemudian menggasak sepeda motor merek Honda Vario dan dua unit handphone.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadah dengan hukuman ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Curanmor Lamtim

penadah lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya