Tertangkap! Maling Motor Sekaligus Penadah Barang Curian asal Lamtim

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

12 Januari 2023 21:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Polisi menangkap seorang pemuda yang diduga maling motor dan handphone, sekaligus penadah barang curian, Selasa (10/1/2023).

Dia berinisial AD (22), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur (Lamtim). 

Ia dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamtim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Marga Tiga. 

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, menerangkan AD membobol rumah BS (55), Sabtu (24/12/2022). 

Ia masuk rumah korban di wilayah Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, itu lewat pintu belakang yang tidak terkunci. 

Lalu, AD menggasak sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone. Korban ditaksir menderita kerugian Rp18 juta

Polsek Marga Tiga yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Bandarlampung tanpa perlawanan.

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Kapolres, Kamis (12/1/2022). 

Dari interogasi, tersangka mengaku juga menjadi penadah barang-barang curian.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Curanmor Lamtim

penadah lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya