Tersangka Pengedar Sabu di Kalianda Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tersangka pengedar sabu yang cukup meresahkan masyarakat di Kota Kalianda, Lampung Selatan, dibekuk Tim Opsnal Satre Narkoba Polres Lamsel, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka Guruh Saputra (22) warga Lingkungan karet, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, ditemukan 1 (satu) buah dompet bermotif di atas lemari pakaian.
Setelah diperiksa, isi dompet ternyata berisikan 14 bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu. Kemudian, 1 (satu) bundle plastic klip bening, 1 (satu) buah sedotan bening berbentuk lancip/sekop dan 2 (dua) buah cotton bud.
Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP. Abadi mendampingi Kapolres AKBP. Edi Purnomo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku selama ini diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kalianda dan sekitarnya.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Abadi, Minggu (26/7/2020).
Abadi menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kami masih akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
