Tersangka Pembunuh Istri dan Anak Dibidik 15 Tahun Bui

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

17 Juli 2020 19:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lambar saat melakukan penyidikan, Jumat (17/7/2020). Foto: Istimewa
Rilis ID
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lambar saat melakukan penyidikan, Jumat (17/7/2020). Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Barat — Khoirul bin Kabir (29), warga Pekon Padangtambak, Waytenong, Lampung Barat (Lambar) benar-benar tega.

Ia menjadi tersangka pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Dewi Sundari binti M Safei (26) dan Aji Ahmad Eja (6) pada Kamis (16/7/2020) sekira pukul 12.15 WIB.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mengungkapkan, tersangka cukup kooperatif. 

Ia menjawab pertanyaan penyidik dan mengakui segala perbuatannya. 
Menurut Silpa, pembunuhan dipicu masalah sepele. Tersangka dan istrinya cekcok.

Pria itu mengajak korban pindah tempat usaha. Alasannya, kebun kopi yang mereka garap tidak menghasilkan.

“Korban menolak, sehingga tersangka naik pitam dan cekcok pun berujung pada aksi pembunuhan," ungkap Silpa, Jumat (17/7/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004.

UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) itu mengatur hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya