Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Lebih dari Dua

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Desember 2022 14:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat dimintai keterangan usai peremian kampung Restorative Justice di Kecamatan Kedamaian, Senin (5/12/2022).
Rilis ID
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat dimintai keterangan usai peremian kampung Restorative Justice di Kecamatan Kedamaian, Senin (5/12/2022).

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, sama seperti kasus hibah KONI Lampung, kasus DLH juga segera akan ditetapkan tersangka.

"Kerugian negara masih diaudit, dalam waktu dekat selesai. Tersangkanya tentu ada, bisa lebih dari dua itu," ungkapnya usai menghadiri persemian kampung Restorative Justice di Kecamatan Kedamaian, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, untuk kasus KONI Nanang mengatakan, tidak lama lagi juga ditetapkan, pasalnya hingga saat ini sudah diketahui kerugian negara.

"Sebentar lagi, itu kan kerugian negara sudah ada Rp2,5 miliar kan, tunggu saja," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Korupsi

Retribusi Sampah

DLH Bandarlampung

Kejati Lampung

Dua Tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya