Terpidana Bom Panci Ikrar Setia NKRI di Lapas Perempuan Bandarlampung
Kiki Oktavian
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khususnya Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, Putranti Rahayu melaksanakan evaluasi capaian kinerja, Selasa (6/4/2021).
Kegiatan evaluasi diikuti seluruh pejabat struktural Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung di ruang kepala lapas.
Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung yang mengikuti program rehabilitasi narkotika, bergabung bersama LPN Langkat dan LPN Jelekong.
Khususnya untuk Nurhasanah Alis Nana (28), terpidana kasus terorisme atau bom panci di Indramayu, Jawa Barat pada 2016.
Dia mulai menghuni Lapas Kelas IIA Bandarlampung pada 2018 untuk menjalani hukuman pidana selama 6 tahun.
Wali Lembaga Kemasyarakatan, Leni, mengatakan tidak ada kesulitan dalam membina Nana.
Nana adalah anggota ISIS yang dipimpin oleh Amir atau Abu Bakar Baghdadi dan termasuk sosok yang pendiam.
Nana dipekerjakan di bagian bimbingan kerja (binker) dan aktif mengikuti kegiatan keterampilan yang diadakan.
”Sehingga ketika dia ke luar nanti bisa menjadi sosok mandiri, juga bekerja keras. Kalaupun ada masalah Nana selalu curhat,” papar Leni.
Nana mendapatkan doktrin radikalisme dari suaminya. Setelah ditangkap Nana dibina oleh Balai Kemasyarakatan dan BNPT.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
